SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Solok terus mengupayakan perolehan hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di area Convention Hall Alahan Panjang guna memperoleh kepastian hukum dan mengamankan aset daerah.
Tanah seluas 39,75 hektare tersebut telah dibayar ganti ruginya oleh Pemkab Solok sebesar Rp 105 juta melalui APBD pada 7 September 1996, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT Danau Diatas Makmur tertanggal 7 Februari 1996. Masa berlaku HGU perusahaan itu sendiri telah berakhir pada 2013.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa sejak 2015 pemerintah daerah telah merencanakan pengurusan status tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sebelum nantinya diajukan sebagai hak milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses pengurusan HPL sudah dimulai sejak 2015 hingga 2020. Kami telah melakukan inventarisasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari formulir permohonan, dokumen penguasaan tanah, dokumen tanah, hingga foto lokasi,” kata Medison.
Upaya tersebut, lanjut Medison, juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh aset pemerintah daerah diinventarisasi dan disertifikasi guna mencegah penyalahgunaan, sengketa, serta potensi kerugian negara. Selain itu, tanah dengan lokasi strategis di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut dinilai berpotensi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, proses sertifikasi tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkendala akibat adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Akibatnya, proses pengukuran lahan tidak dapat dilanjutkan.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Solok telah memfasilitasi sejumlah mediasi bersama BPN dan pihak penggugat sesuai arahan KPK. Meski demikian, mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan kesepakatan.
Medison mengungkapkan, pada 10 Januari 2025, Pemkab Solok melakukan audiensi dengan KPK RI di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengarahkan pemerintah daerah untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara, sebagai dasar pengajuan penetapan hak ke pengadilan.
Arahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Meski sempat dilakukan kembali upaya negosiasi dengan pihak masyarakat melalui mediasi, hasilnya tetap tidak menemukan titik temu.
Pada November 2025, Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen dan data terkait status tanah eks HGU tersebut telah dipaparkan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk dikaji dari aspek legal.






