NASIONAL

1.686 Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Kabupaten Tegal

4
×

1.686 Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini

TEGAL, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 1.686 warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengungsi ke lokasi yang lebih aman setelah permukiman mereka dilanda fenomena pergerakan tanah. Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/2), pukul 19.00 WIB.

Laporan terkini yang diterima oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (5/2), jumlah warga terdampak peristiwa ini mencapai 295 Kepala Keluarga dan berpotensi bertambah seiring pergerakan tanah yang masih terus terjadi hingga saat ini.

Peristiwa ini tidak hanya berdampak signifikan pada permukiman warga. Pondok Pesanten (ponpes) Al Adalah yang juga berlokasi di desa tersebut juga terdampak pergerakan tanah. Gedung pesantren ambruk. Hal ini membuat pengurus pondok pesantren harus mengungsikan para santri.

Rincian pengungsi per Kamis (5/2) malam terdiri dari 1.160 warga dan 526 santri Ponpes Al Adalah. Adapun lokasi pengungsian tersebar di enam titik yaitu di Majlis Az Zikir WA Rotiban, gedung SDN 2 Padasari, Dukkuh Lebak, Majelis D. Pengasinan, Ponpes Dawuhan, gedung serbaguna Desa Penujah, dan beberapa rumah warga.

Tim kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Kabupaten Tegal mencatat kerugian material terdampak dari pergerakan tanah ini antara lain 464 rumah warga, 205 unit rumah rusak berat, tujuh unit fasilitas pendidikan, satu fasilitas ibadah, 1 fasilitas kesehatan, 1 bendung irigasi, 1 jembatan desa, 3 titik jalan desa dan kabupaten, serta kantor desa Padasari.

BPBD setempat bersama pemerintah daerah telah mengaktivasi posko penanganan darurat. Selain pos pengungsian, dapur umum didirikan di empat lokasi. Dinas kesehatan menyiagakan mobil cek kesehatan dengan tenaga medis dan obat-obatan. Tim SAR mengevakuasi warga ke lokasi aman ataupun pengungsian. Klaster sarana dan prasarana melakukan perbaikan jalur pipa air bersih oleh PDAM dan Pamsimas serta mendistribusikan air bersih dengan truk tangki air.

Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak Desa Padasari Kecamatan Jatinegara dengan Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026. Status tanggap darurat tersebut berlaku pada tanggal 3-16 Februari 2026.

Hingga saat ini, evakuasi lanjutan masih terus dilaksanakan. Pemerintah setempat mencari lahan untuk lokasi hunian sementara warga terdampak sembari menunggu rekomendasi teknis keamanan lahan dari Badan Geologi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan darurat pergerakan tanah di Kabupaten Tegal. BNPB mengimbau warga untuk mengikuti arahan BPBD setempat guna mengantisipasi potensi ancaman yang meluas di wilayah tersebut. (*)