JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi yang terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ada dugaan pengondisian agar barang yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan dan oknum Bea Cukai mendapat jatah bulanan.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang dan barang mewah senilai total Rp40,5 miliar. Rinciannya yakni uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai pecahan Dollar Amerika Serikat sebesar 182.900 USD, uang tunai 1,48 juta Dollar Singapura dan uang tunatunai 550 Yen Jepang. Dua jenis barang turut diamankan yakni sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta dan logam mulia seberat 5,3 kilogram setara Rp15,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menduga barang-barang bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh pihak Bea Cukai sehingga barang tersebut diduga palsu atau KW.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta perusahaan PT Blueray.
Mereka antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Pemufakatan jahat yang dilakukan yaitu mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya.
Asep mengatakan, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dia mengatakan, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.
6 Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; Lalu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengatakan, satu tersangka atas nama John Field melarikan diri dalam OTT tersebut.
“Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)






