PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Lengayang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Lengayang berhasil membongkar aksi dua pelaku berinisial N (39) dan YY (58), yang mengakui telah menggondol sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengungkapan ini terjadi setelah penyidik melakukan interogasi mendalam terhadap kedua tersangka pada Kamis (5/2/2026). N dan YY sendiri diketahui sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Polres Pesisir Selatan dalam perkara lain. Dari balik jeruji besi itulah, tabir pencurian yang terjadi sejak akhir 2025 mulai terbuka.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku secara kooperatif mengakui perbuatannya dan membeberkan satu per satu lokasi pencurian yang mereka lakukan. Aksi mereka tercatat berlangsung di sejumlah titik, mulai dari kawasan Daratan Merantiah, Solok Padi-Padi, hingga area rumah ibadah di wilayah Lakitan.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan, berupa empat unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.
Keempat sepeda motor tersebut terdiri dari dua unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Honda Revo. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Lengayang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disambut lega oleh masyarakat Kecamatan Lengayang, khususnya warga Kenagarian Lakitan Induk dan Lakitan Utara, yang selama ini diliputi kekhawatiran akibat maraknya pencurian kendaraan di tempat umum maupun kawasan permukiman.
Kapolsek Lengayang, IPTU AA Reggy, menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana pencurian yang masuk. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Lengayang dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik,” ujar IPTU Reggy.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lengayang kembali kondusif, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum. (*)






