PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Departemen Advokasi Walhi, Tommy Adam menilai sikap Pemprov ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada pembiaran sistematis yang sarat kepentingan.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran bangunan di Lembah Anai merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Seluruh unsur pelanggaran sudah terang-benderang dan diakui oleh institusi negara.
“Ini bukan asumsi. Faktanya jelas, bangunan hotel itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Sudah dinyatakan melanggar pemanfaatan ruang oleh Kementerian ATR/BPN, berada di sempadan sungai, kawasan lindung, dan di zona berisiko tinggi bencana banjir dan banjir bandang,” ujar Tommy Adam, Senin (9/2).
Selain itu, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki perizinan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dengan kondisi tersebut, ia menilai dasar hukum untuk penindakan, bahkan pembongkaran paksa sudah lebih dari cukup.
“Kalau bicara dasar hukum, itu sudah sangat kuat. Mau sanksi administratif sampai pembongkaran paksa, atau bahkan pidana karena mengubah ruang, semuanya ada. Jadi tidak ada lagi soal pembuktian,” ujarnya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Menurut Tommy, publik seperti “dipermainkan” oleh pemerintah sendiri. Penundaan demi penundaan dinilai sebagai akal-akalan administratif untuk menghindari tindakan tegas di lapangan.
“Yang digugat itu SK pembongkarannya, SK 60-MP itu. Padahal tanpa SK pun, pemda bisa langsung turun, datangkan alat berat dan bongkar. Dasarnya jelas, UU Penataan Ruang. Sanksi administratif terakhirnya adalah pembongkaran paksa,” kata Tommy.
Ia menilai fokus pemerintah pada polemik ini justru mengaburkan substansi pelanggaran ruang yang nyata. Akibatnya, penertiban berubah menjadi drama hukum yang berlarut-larut, sementara bangunan tetap berdiri di kawasan lindung. “Penundaan yang terus-menerus ini tidak sesuai dengan peta tata ruang. Bagi kami, ini sudah masuk kategori permainan antara pemerintah dan pemilik bangunan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dan relasi politik di balik mandeknya penindakan. Pihak pemilik bangunan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan politik tertentu, termasuk dukungan dalam proses politik kepala daerah.
“Kami menemukan indikasi keterhubungan politik. Dari penelusuran kami, ada relasi dengan aktor-aktor politik, termasuk jejak dukungan politik yang terlihat jelas di lokasi. Ini yang membuat kami pesimistis gubernur akan sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini,” katanya. (*)






