HEADLINE

Pemprov Sumbar Menunggu Kepastian Hukum untuk Tertibkan Bangunan di Lembah Anai

6
×

Pemprov Sumbar Menunggu Kepastian Hukum untuk Tertibkan Bangunan di Lembah Anai

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi menyatakan, belum kunjung dilakukannya eksekusi paksa terhadap bangunan ilegal di Lembah Anai merupakan keputusan jeda yang diambil semata-mata untuk memastikan seluruh proses berjalan sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Kemarin itu ada sedikit keputusan jeda, salah satunya dari pihak PTUN, agar kami memastikan proses ini tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, Pemprov saat ini tengah mematangkan langkah-langkah lanjutan. Tim teknis telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat serta mempelajari penanganan kasus serupa di Jawa Barat. Hasil konsultasi tersebut, ucap Arry, sudah mulai mengerucut.

Baca Juga  Buntut Gangguan Kesehatan Siswa Akibat MBG, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional SPPG di Dharmasraya

“Teman-teman sudah konsultasi ke pusat dan juga mengambil perbandingan ke Jawa Barat. Informasinya sudah kami dapatkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kami eksekusi,” ujarnya.

Arry menekankan, aspek hukum menjadi pertimbangan utama dalam penundaan tersebut. Pemerintah daerah (pemda) tidak ingin gegabah mengeksekusi tanpa landasan yang benar-benar kokoh, apalagi di tengah kompleksitas persoalan tata ruang dan kebencanaan di kawasan Lembah Anai. “Ini karena aspek hukum. Bukan coba-coba. Tidak ada masalah ketidaktegasan, tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga  Sumbar Berpeluang Kirim 3 Ribu Pekerja ke Malaysia

Menurut Arry, kehati-hatian ini diperlukan agar langkah penertiban tidak berujung pada sengketa hukum berkepanjangan atau membuka celah masalah baru setelah eksekusi dilakukan. “Kami ingin memastikan proses itu berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru setelahnya,” kata Arry. (*)