HEADLINEUTAMA

Penertiban Lembah Anai Dimulai Pekan Depan

4
×

Penertiban Lembah Anai Dimulai Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Rangka bangunan yang masih berdiri kokoh di Lembah Anai

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Setelah sekian lama tertunda, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akhirnya memulai penertiban tata ruang di kawasan Lembah Anai. Proses pembongkaran secara paksa sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di zona merah rawan bencana itu rencananya akan dimulai 16 Februari mendatang.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi di Kantor Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Selasa (10/2).

Dalam kesempatan itu, Arry menyatakan, pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Tenggat pembongkaran mandiri yang diberikan hingga Januari 2026 pun berlalu tanpa kepatuhan. “Kami sudah beri kesempatan. Tapi karena tidak dilaksanakan, pemerintah wajib melakukan pembongkaran paksa,” kata Arry.

Ia menyebut, setelah dilakukan penertiban, kawasan sempadan sungai Lembah Anai akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi alaminya. Rehabilitasi akan melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (PSDA-BK) Sumbar, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kawasan yang telah terlanjur terdegradasi.

Baca Juga  Sebanyak 121 Hektare Sawah di Pasbar Terdampak Banjir dan Longsor

Di sisi lain, Arry menyampaikan, tidak semua bangunan akan langsung dibongkar. Bangunan yang dikuasai PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) untuk sementara ditunda penertibannya, menyusul gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 11 November 2025. PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pembongkaran. “Kami hormati proses hukum. Tapi secara prinsip, pelanggaran tata ruangnya tetap ada,” ujar Arry.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri menegaskan bahwa penertiban ini seharusnya menjadi momentum koreksi serius atas lemahnya pengawasan tata ruang di masa lalu. “Bangunan-bangunan ini tidak muncul dalam semalam. Ada proses panjang yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Baca Juga  Liga 1, Semen Padang FC Targetkan Bawa Pulang Poin Penuh

Ia menyebutkan, penertiban di Lembah Anai tidak boleh berhenti sebagai aksi sesaat, melainkan harus diikuti penegakan hukum tata ruang secara konsisten di seluruh Sumbar. “Kalau tidak, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: dibiarkan, lalu ditertibkan ketika masalah sudah besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Irwan menegaskan kesiapan personelnya untuk melakukan pembongkaran paksa bersama Satpol PP Kabupaten Tanah Datar. Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar. “Kawasan konservasi tidak boleh dikompromikan. Penegakan perda adalah mandat kami,” ucapnya.

Evaluasi Tim Penertiban

Sebelumnya, Ombudsman Sumbar meminta Gubernur Sumbar untuk mengevaluasi tim penertiban kawasan Lembah Anai apabila rencana penertiban tak kunjung terealisasi dan terus berlarut-larut.