JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap Perkara Ekspor CPO dan dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka.
Selanjutnya, ke 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam penjelasan tertulis menyampaikan ke 11 daftar tersangka tersebut, sebagai berikut :
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.






