Oleh : Bambang Putra Niko
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan
Banyak yang bertanya. Apa kerja Bawaslu di daerah usai Pemilu?, Apa yang diawasi? atau jangan-jangan cuma duduk-duduk santai di kantor, lalu terima gaji tiap bulan, benarkah?. Ini adalah pertanyaan yang kerap ditanyakan publik terhadap penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU. Bahkan terasa pedih sekali rasanya pertanyaan itu langsung dilontarkan secara face to face terhadap penyelenggara Pemilu.
Pertanyaan ini agak menggelitik. Yang bertanya merasa penasaran, apa sih sebenarnya kerja Bawaslu-Bawaslu di daerah seusai Pemilu dan Pilkada 2024 lalu? Pemilu 2029 juga masih lama.
Pertanyaan seperti itu wajar, bahkan perlu diapresiasi. Artinya, publik atau masyarakat sudah kritis terhadap kinerja-kinerja lembaga tersebut yang keuangannya bersumber dari negara. Memang tidak sedikit keuangan negara yang dihabiskan oleh lembaga ini dalam mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Justru itu, keberadaan penyelenggara Pemilu di tengah masa nontahapan dipertanyakan banyak orang. Jadi, apa kerjanya penyelenggara Pemilu saat ini?
Pertanyaan selanjutnya muncul, apa mereka (penyelenggara Pemilu) makan gaji buta? Tidak bekerja tapi tetap menerima penghasilan? Lalu, lebih parahnya keluar pernyataan yang disulut emosi; bubarkan saja penyelenggara pemilu ini, tidak ada gunanya, hanya menghabiskan keuangan negara. Toh pemilu sudah selesai. Ya, dengan mudah orang berkata seperti itu, sesederhana yang ada di dalam pikirannya tanpa harus berpikir panjang.
Bagi sebagian pihak, yang mengalami pengalaman pahit dengan penyelenggaraan Pemilu, mereka mungkin mendukung pernyataan-pernyataan diatas, minimal penyelenggara pemilu dibuat ad hoc kembali dan tidak lagi permanen. Begitulah asumsi negatif yang terbangun setelah berakhirnya Pemilu atau setelah wakil-wakil rakyat, kepala daerah dan kepala negara resmi dilantik melalui proses panjang Pemilu.
Beban berat di pundak penyelenggara Pemilu pada masa tahapan seakan terlupakan. Yang diingat hanya sisi lemahnya. Perjuangan dan pengorbanan penyelenggara Pemilu di masa-masa sulit seakan tiada arti.
Tapi pernahkah publik bertanya, pada saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, berapa jam penyelenggara Pemilu ini bekerja? Apakah jam kerjanya seperti di kantor-kantor, pergi pagi pulang sore? Apakah mereka betul-betul nyaman dalam melaksanakan tugas, apa mereka mendapatkan ancaman dari rutinitas kerja yang padat saat tahapan Pemilu berlangsung? Tentu hal demikian tidak terlintas dalam pikiran banyak orang, kecuali bagi mantan penyelenggara Pemilu yang sudah sudah melewati semua proses penyelenggaraan Pemilu.
Menyikapi dinamika pernyataan publik itu, maka penyelenggara Pemilu tidak perlu merasa marah. Tetap harus jujur mengakui bahwa jika dibandingkan antara beban kerja pada saat masa tahapan Pemilu dan nontahapan, tentu saja berbeda. Pada saat tahapan; lebih sibuk, menguras tenaga dan pikiran, waktu tidur tidak teratur, pengawasan melekat tidak boleh satu pun terabaikan, belum lagi penegakan hukum pemilu terkait dugaan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu. Namun, bukan berarti pada nontahapan ini Bawaslu tidak bekerja. Justru di masa ini adalah tantangan terberatnya dalam mengkonsolidasikan Pemilu dan demokrasi.
Terlepas dari itu, menjadi pejabat publik harus siap untuk dikritik. Kalau tidak siap, jangan jadi pejabat. Ya memang begitu, tidak perlu alergi dengan berbagai insinuatif yang ditebar yang belum tentu kebenarannya. Namun, di lain sisi ini merupakan cambuk untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan berkelanjutan untuk menciptakan penyelenggara Pemilu yang tangguh dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas dengan penuh tanggungjawab pada seluruh tahapan Pemilu.






