PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID — Setelah mengumumkan 11 tersangka dan afiliasi perusahaan terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) pada Selasa (10/2/2026) kemarin, tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung bergerak ke Pekanbaru, Riau. Penyidik Kejagung menggeledah sejumlah kantor perusahaan pada Kamis (12/2/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penggeledahan dilakukan di kantor-kantor perusahaan yang pejabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan, saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, selain menggeledah kantor perusahaan di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah kantor perusahaan lainnya di Medan, Sumatera Utara.
“Penggeledahan dilaksanakan di Pekanbaru dan di Medan,” jelasnya.
Anang tidak menjelaskan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia beralasan penyidik masih bekerja di lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. Sementara, 8 orang lainnya adalah pengusaha kelapa sawit.
Setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.






