PADANG, HARIANHALUAN.ID — Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk serius dan konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Desakan ini menguat di tengah maraknya aktivitas remaja hingga praktik yang dinilai bertentangan dengan norma agama di sejumlah ruang publik di Kota Padang.
Muhammad Rifai, mantan Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Padang (PNP) sekaligus Ketua Umum PK KAMMI Sutan Sjahrir, menilai terdapat kesenjangan antara identitas normatif Kota Padang yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dengan realitas sosial di lapangan.
“Sebagai kota yang menjadikan Al-Qur’an dan nilai agama sebagai fondasi kehidupan, Padang semestinya mampu menghadirkan ketertiban yang nyata. Jangan sampai identitas itu hanya menjadi slogan, sementara praktik di ruang publik justru semakin permisif terhadap kemaksiatan,” ujar Rifai kepada Haluan, Kamis (12/2).
Ia mengatakan, aktivitas remaja dan pemuda yang nongkrong hingga larut malam di sejumlah titik, khususnya kawasan Jalan Khatib Sulaiman patut menjadi perhatian.
Menurutnya, lokasi tersebut kerap dipadati pelajar dan mahasiswa tanpa pengawasan memadai. Selain itu, taman-taman baru yang dibangun pemerintah daerah, termasuk di depan Kantor Bappeda Sumbar, dinilai minim penerangan dan pengawasan sehingga rawan disalahgunakan.
“Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran daerah seharusnya menjadi ruang yang sehat dan edukatif. Jika pengawasan lemah dan penerangan tidak memadai, ruang itu berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan sosial,” katanya.
Rifai juga menyebutkan kawasan Pantai Padang (Taplau) dan wilayah Padang Selatan, khususnya Pondok, yang menurutnya masih diwarnai aktivitas yang tidak selaras dengan semangat perda ketertiban.
Kondisi tersebut, kata dia, mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi yang telah disahkan.
Secara akademis, ia menilai efektivitas sebuah regulasi sangat bergantung pada komitmen politik dan konsistensi penegakan di lapangan. Tanpa pengawasan terpadu dan sinergi antarlembaga, perda hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak sosial yang signifikan.
“Perda tidak boleh berhenti sebagai simbol atau dokumen formal. Ia harus hadir sebagai instrumen rekayasa sosial yang benar-benar menata ruang publik sesuai nilai yang kita yakini bersama, apalagi menjelang Ramadan,” tuturnya.






