PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID– Seorang pemuda berinisial FN (26) diamankan jajaran Polsek Linggo Sari Baganti usai diduga melakukan pencurian kabel perangkat telekomunikasi milik PT Telkomsel dan PT TBG di wilayah Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Jumat (13/2/2026) dini hari.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Laporan polisi teregister dengan Nomor: LP/B/5/II/2026/SPKT Polsek Linggo Sari Baganti/Polres Pessel/Polda Sumbar.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian kabel perangkat tower telekomunikasi. Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welly Anoftri.
AKP Welly menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian bermula saat tim maintenance PT PJT yang bertugas melakukan pengamanan dan perawatan tower menerima informasi dari petugas piket bahwa alarm tower TBG di kawasan Pasar Bukit Air Haji berbunyi.
Mendapat laporan tersebut, saksi Agus Dermawan bersama tim langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria tengah memotong kabel RRU tower.
“Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri. Namun petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat bersembunyi di belakang meja teras rumah warga di depan gerbang sekolah MAN Air Haji,” kata Welly.
Saat proses pengamanan berlangsung, warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku segera dibawa dan diamankan ke Mapolsek Linggo Sari Baganti.
Akibat kejadian tersebut, PT TBG mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sedangkan PT Telkomsel ditaksir merugi hingga Rp100 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp110 juta.
Pelapor dalam kasus ini adalah Adi Salmi (40), karyawan PT TBG, warga Kampung Jambak, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
AKP Welly Anoftri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pencurian infrastruktur vital, terutama yang menyangkut fasilitas telekomunikasi karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
“Pencurian kabel tower bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu jaringan komunikasi masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau objek vital,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Linggo Sari Baganti telah menerima laporan polisi Model B, mencatat keterangan para saksi, serta menerbitkan surat tanda penerimaan laporan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tuturnya. (*)






