NASIONAL

Pembatalan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Kalsel, Menteri Nusron akan Kembalikan Hak Masyarakat

3
×

Pembatalan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Kalsel, Menteri Nusron akan Kembalikan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sertifikat

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut, karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ucap Nusron, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga  Saat Liburan Lebaran, Kantah Padang Pariaman Layani Pemudik Soal Tanah

Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran.

Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.

Baca Juga  160 Sertifikat Tanah Diserahkan, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare. (*)

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ucapnya. (*)