PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID Aksi dugaan penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Kampung Sungai Sirah Mudik, Kenagarian Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (14/2/2026). Seorang pria bernama Faizul Azmi Pgl Fandi menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan mengalami luka serius di bagian kepala serta kaki.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Linggo Sari Baganti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/SPKT-B/POLSEK LINGGO SARI BAGANTI/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 14 Februari 2026.
Laporan dibuat oleh istri korban, Nef Rina Pgl Rina (32), warga Sungai Sirah Air Haji, yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Linggo Sari Baganti sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berada di rumahnya. Tiba-tiba empat orang yang diduga pelaku datang dan masuk ke rumah korban melalui dua arah berbeda.
Dua orang masuk melalui pintu belakang, sementara dua lainnya menerobos pintu depan dengan cara menendang hingga pintu rusak dan terlepas dari engselnya.
Sesampainya di dalam rumah, salah seorang terduga pelaku disebut langsung memukul kepala korban menggunakan gagang senapan angin hingga senapan tersebut patah dan menyebabkan kepala korban mengeluarkan darah.
Tidak berhenti di situ, keempat terduga pelaku kemudian memukul korban menggunakan potongan kayu sepanjang kurang lebih satu meter. Korban selanjutnya diseret ke teras rumah dan kembali mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Menurut keterangan pelapor, korban bahkan sempat diborgol dengan borgol kecil pada kedua ibu jari, dengan posisi tangan dilipat ke belakang badan. Pemukulan disebut berlangsung hingga korban tak sadarkan diri.
Warga yang berada di lokasi kemudian menghentikan aksi tersebut dan membawa korban ke Puskesmas Air Haji untuk mendapatkan perawatan medis, dibantu personel Polsek Linggo Sari Baganti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala sepanjang sekitar 6 sentimeter, retak pada kaki kiri, luka di kaki kanan serta luka robek di sela-sela jari kaki.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku utama berinisial Edi Liam Pgl Edi (45), seorang petani yang berdomisili di Kampung Sungai Sirah Mudik. Selain itu, terdapat beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga telah mencatat sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah awal dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerima dan membuat laporan polisi Model B, memberikan surat tanda bukti laporan kepada pelapor, serta meneruskan laporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Ya, kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan. Personel telah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Welly dikutip keterangannya, Senin (16/2).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti adanya tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Serahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena terjadi di lingkungan permukiman warga pada siang hari. (*)





