PADANG

Satpol PP Padang Patroli dan Lakukan Pengawasan Aturan SE Operasional Selama Ramadan

1
×

Satpol PP Padang Patroli dan Lakukan Pengawasan Aturan SE Operasional Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah dalam rangka memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadan 1447 H, Minggu malam (15/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan wali kota selama bulan suci Ramadan.

Petugas menyampaikan secara persuasif ketentuan jam operasional usaha, larangan aktivitas tertentu, serta imbauan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah.

Baca Juga  Pengawasan Kearsipan Kota Padang Raih Predikat Sangat Memuaskan

Selain sosialisasi kepada pelaku usaha, petugas juga mengingatkan pemilik kafe, dan tempat hiburan agar menaati ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan operasional dengan norma dan kearifan lokal selama bulan Ramadan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Usai kegiatan sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah tempat umum guna mengantisipasi aktivitas nongkrong muda-mudi yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Petugas turut melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke, khususnya terhadap pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas.

Baca Juga  Jaga Inflasi, Pemko Padang Tetap Monitoring Harga Komoditas

Melalui kegiatan patroli dan pengawasan rutin ini, Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh ketentuan selama bulan suci Ramadhan dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang. (*)