PADANG

Puluhan Pedagang Selasar Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Kota Padang

3
×

Puluhan Pedagang Selasar Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Kota Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID —Puluhan pedagang selasar Kota Padang menyambangi ruangan rapat Komisi II DPRD Kota Padang Kamis (19/2/2026) dalam rangka hearing buntut dari relokasi ke basement pasar raya Fase VII. Pedagang menilai relokasi tidak memberikan dampak berkelanjutan untuk para pedagang.

Pada kesempatan itu, para pedagang menyampaikan keluh kesah mereka dihadapan anggota dewan.

Penasehat Hukum para pedagang, Budi Syahrial menegaskan relokasi pada prinsipnya tidak ditolak. Namun, pedagang meminta agar tempat yang disediakan memenuhi ketentuan teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat. Selain itu dalam hearing juga diketahui basement pasar raya Fase VII sudah ditempati 600 lebih pedagang dan ini dinilai sudah tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga  Usai Terima Bantuan, Pedagang Korban Kebakaran Dibuatkan Lapak Sementara untuk Berdagang

“Kita melihat ada maladministrasi dari Pemko Padang terkait kajian terkait penempatan pedagang dan itu tidak layak sehingga akhirnya menjadi persoalan saat ini,” ujar Budi.

Ia menyebut, dari hasil pembahasan bersama DPRD, ditemukan bahwa proses penempatan pedagang ke basement terkesan dipaksakan. Padahal, menurutnya, pedagang siap direlokasi sepanjang ukuran dan fasilitasnya memenuhi ketentuan.

“Proses memasukkan pedagang ke dalam itu adalah proses yang dipaksakan. Pedagang bersedia direlokasi selama tempatnya layak sesuai standar. Kalau tidak layak, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Budi memaparkan, berdasarkan hitungan pihaknya, basement Fase VII idealnya hanya menampung sekitar 300 pedagang. Dengan kapasitas itu, setiap pedagang dapat memperoleh ruang minimal 2×2,5 meter serta lebar gang 1,5 hingga 2 meter.

Baca Juga  Tiga Muda Mudi Terjaring Satpol PP Padang Disidang Tipiring

Menurutnya, jika dipaksakan menampung 600 lebih pedagang, maka lebar gang dan ruang gerak akan menyempit dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aktivitas jual beli.

“Kalau 600 lebih dimasukkan, itu seperti sarden. Gangnya bisa menjadi gang senggol. Itu tidak sesuai standar,” katanya.

Ia juga menyoroti ukuran lapak 1×1 meter yang disebut cukup oleh pihak Pemko Padang. Budi menilai ukuran tersebut hanya layak untuk pedagang basah, bukan pedagang kering yang membutuhkan ruang lebih luas untuk memajang barang dagangan.