NASIONAL

Kejagung Lakukan Penggeledahan Kasus Korupsi Limbah Sawit

8
×

Kejagung Lakukan Penggeledahan Kasus Korupsi Limbah Sawit

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 rumah hingga kantor di Medan Sumatera Utara (Sumut) dan Pekanbaru, Riau. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022 yang tengah diusut Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung pada 12-14 Februari 2026.

“Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi limbah sawit. Di antaranya dokumen, ponsel, komputer, hingga 6 unit mobil

Baca Juga  Menteri Nusron jadi Ketua Harian Tim Percepat Penetapan LP2B

“Sementara ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga 3 unit roda empat. kurang lebih ada 6,” rinci Anang.

Sedangkan dokumen diantaranya adalah sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik. Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya.

“Dokumen dari beberapa yg kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Di mana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. Juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” ungkap Anang.

Baca Juga  864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat

Anang melanjutkan, penyidik nantinya akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.