NASIONAL

Ratusan Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tagih Rp8,1 miliar

2
×

Ratusan Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tagih Rp8,1 miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 179 korban kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, artis Nia Daniaty, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2). Kedatangan mereka untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.

Para korban penipuan itu menegaskan mereka tetap menuntut keluarga tersebut memenuhi kewajiban membayar kerugian sebesar Rp8,1 miliar meskipun Olivia kini tengah menjalani hukuman tiga tahun penjara. 

Juru bicara korban, Agustine, mengungkapkan dirinya sempat diberi kesempatan berbicara oleh hakim dalam sidang tersebut.

“Tadi saya sempat ditanyakan oleh Pak Hakim, kira-kira ada yang perlu mau disampaikan Bu? Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan kemarin.

Ia menuturkan para korban telah mengalami penderitaan hampir 4,5 tahun. Banyak di antara mereka terpaksa meminjam uang dan hingga kini masih mencicil pinjaman tersebut.

“Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga  Kepala BNPB Cek Penyelesaian Huntara 40 KK di Sibalanga Julu Tapanuli Utara

Agustine juga menyebut Ketua PN Jakarta Selatan berjanji akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur.

Tak hanya soal kerugian materi, Agustine mengungkapkan beberapa korban telah meninggal dunia sejak kasus ini bergulir pada 2022. Ia menyebut hampir sembilan orang meninggal dunia, baik korban langsung maupun anggota keluarga korban.

“Kurang lebih hampir 9 orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucapnya.

Salah satu yang meninggal, kata Agustine, adalah wali kelas Olivia yang dua anaknya turut menjadi korban.

“Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih enggak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.

Ia kembali menekankan beban utang yang harus ditanggung para korban.

“Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Agustine juga mengungkap respons Olivia saat bertemu para korban, termasuk menyoal korban yang telah meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Baca Juga  Pemerintah Majukan Libur, ASN Bisa WFA 24-27 Maret

Sementara itu, kuasa hukum 179 korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana tiga tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan dana para korban.

Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar, namun tidak menunjukkan itikad baik.

“Kenapa enggak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan enggak dilakukan juga,” ujarnya, dikutip dari detik.com

Odie juga menyinggung adanya tawaran pembayaran Rp500 juta dari pihak Nia Daniaty. Namun angka tersebut dinilai jauh dari total kerugian Rp8,1 miliar yang harus diganti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata para korban pada Desember 2023. Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. (*)