PERISTIWA

Tim Tekab Darat Polres Pessel Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Batang Kapas

11
×

Tim Tekab Darat Polres Pessel Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Batang Kapas

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TN (48), Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Januari 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 20 Februari 2026.

Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial RS. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menduga tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Penumpang Super Air Jet Tujuan Kualanamu Diamankan di BIM Usai Bercanda Bawa Bom

Tersangka TN diketahui lahir di Wonosobo, 12 Agustus 1977, berprofesi sebagai pedagang, dan berdomisili di Kampung Bukik Kaciak, Kenagarian Bukik Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan pencarian dan pendataan terhadap para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Info Tawuran Pelajar Besar-besaran di Padang Senin 1 Agustus Makin Liar di Medsos, Orang Tua Cemas

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Yogie.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak. Identitas pelapor dan korban akan kami lindungi,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)