PESISIR SELATAN

Kasus Dugaan Penggelapan yang Jerat ASN Disdikbud Pessel Berakhir Damai

18
×

Kasus Dugaan Penggelapan yang Jerat ASN Disdikbud Pessel Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kasus dugaan penggelapan yang sempat menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akhirnya resmi berakhir. Perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik itu dihentikan penyidik setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Sutera. Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap LF (41), warga Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, dinyatakan selesai.

Sebelumnya, kasus ini melibatkan LF dengan May Way Dilova, warga Nagari Surantih, Kecamatan Sutera. Keduanya sempat saling melapor karena merasa dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor.

Kuasa hukum LF, Hendrik Syaf Putra, S.H., M.H., bersama Edwin Halim, S.H., menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Polsek Sutera. Mediasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik beserta jajaran.

“Antara pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai. Laporan polisi yang sebelumnya diajukan juga sudah resmi dicabut. Jadi semua sudah clear,” ujar Hendrik kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, bahwa pada Selasa, 10 Februari 2026, perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan resmi dihentikan melalui SP3 oleh Polsek Sutera.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Kapolsek Sutera dan Jajaran Terima Penghargaan dari Kapolres Pessel

“Itu artinya penyidikan dihentikan secara hukum melalui mekanisme Restorative Justice sesuai amanat KUHAP yang baru. Klien kami sudah dibebaskan dari segala kewajiban hukum dalam perkara ini,” katanya.

Hendrik juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan.

Selain perkara pokok, sempat beredar isu mengenai dugaan keberpihakan oknum penyidik pembantu Polsek Sutera, bahkan muncul dugaan pemerasan. LF sebelumnya melaporkan oknum tersebut ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sumatera Barat. Namun, laporan itu juga telah dicabut.

“Benar, laporan ke Propam dan SPKT Polda Sumbar telah dicabut pada Kamis, 5 Februari. Klien kami memilih jalur perdamaian. Dengan oknum penyidik pembantu tersebut juga sudah sepakat berdamai,” jelas Hendrik.

Ia menegaskan, dengan selesainya seluruh proses tersebut, tidak ada lagi persoalan hukum yang membayangi kliennya.

“Jadi sudah clear. Tidak ada permasalahan lagi, baik dengan pelapor maupun dengan penyidik pembantu,” ucapnya lagi.

Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik membenarkan penghentian perkara tersebut.

“Sudah SP3. Kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Semua sudah clear,” tuturnya.

Sebelumnya Sempat Ditahan

Sebelum berujung damai, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah seorang guru berstatus PNS di lingkungan Disdikbud Pessel ditahan Unit Reskrim Polsek Sutera pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Kabut Asap, Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan Intensifkan Penyuluhan

Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya kala itu menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara,” ujar Bripka Tomi, Jumat (30/1/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera. Modus yang digunakan, menurut penyidik, adalah dengan merental sepeda motor milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, setelah proses mediasi dan pencabutan laporan oleh para pihak, perkara tersebut resmi dihentikan. Penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi jalan akhir yang ditempuh, menutup polemik hukum yang sempat bergulir dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Pesisir Selatan. (*)