JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen dana desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa yang menyandang status otonomi asli.
Di atas kertas, kebijakan ini ditujukan untuk menggerakkan ekonomi desa dan menciptakan jutaan lapangan kerja. Namun dalam praktik, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus kemandirian desa serta memperlambat pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa Dana Desa pada prinsipnya adalah subsidi fiskal dari pemerintah pusat kepada desa.
Subsidi tersebut diberikan dalam kerangka pengakuan negara terhadap otonomi asli desa, yakni hak asal-usul yang telah melekat bahkan sebelum negara modern Republik Indonesia terbentuk.
“Desa memiliki otonomi asli. Dana Desa itu bentuk subsidi negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan untuk membatasi ruang geraknya,” tegas Djohermansyah, kepada media ini, Senin (23/2/2026).
Selama ini, memang terdapat arahan penggunaannya, tapi desa relatif memiliki keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan: jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun dengan kebijakan baru, lebih dari separuh dana tersebut langsung dipatok untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
Dalam praktiknya, pemotongan itu bisa mencapai Rp700–900 juta per desa. Artinya, banyak desa kini hanya menyisakan Rp200–300 juta untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Implikasinya jelas ruang fiskal desa menyempit drastis. “Kalau dana tinggal segitu, mau bangun apa? Jalan desa tidak bisa, jembatan tidak bisa, irigasi terbatas. Gerak pembangunan otomatis melambat,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan pergeseran dari desentralisasi fiskal menuju pola yang lebih sentralistik. Desa tidak lagi sepenuhnya menentukan prioritas, melainkan menjalankan komando kebijakan dari pusat.
Ambisi Ekonomi 80 Ribu Desa
Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih di sekitar 80 ribu desa mampu menciptakan hingga dua juta lapangan kerja. Secara teoritis, koperasi memang bisa menjadi motor ekonomi desa, menampung hasil pertanian, mengelola distribusi barang, hingga membuka gerai seperti model ritel modern.
Namun, menurut Prof. Djohermansyah, ambisi tersebut membutuhkan waktu dan kesiapan struktural yang tidak sederhana. “Pembangunan fisik gedung mungkin bisa selesai setahun. Tapi membangun manajemen koperasi yang profesional itu tidak bisa instan,” katanya.
Koperasi bukan sekadar bangunan atau gerai, atau mobil pikup dari India yang keren. Ia membutuhkan pengurus yang memiliki integritas, kompetensi bisnis, dan kemampuan manajerial. Tanpa itu, koperasi berisiko menjadi proyek administratif semata.
Risiko Kompetensi dan Intervensi Politik
Kesiapan sumber daya manusia desa sangat beragam, dari Sabang hingga Merauke. Tidak semua desa memiliki tradisi atau pengalaman kuat dalam pengelolaan koperasi berskala besar.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa struktur koperasi bisa diisi oleh figur-figur yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan berpotensi ditunggangi kepentingan politik.
“Kalau wadah ekonomi ini dipaksakan secara top-down dan diisi orang yang tidak kompeten, bahkan bernuansa dari orang partai, maka tujuan ekonominya bisa melenceng,” tegasnya.
Idealnya, koperasi tumbuh dari gerakan masyarakat secara bottom-up.
Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan aktor utama yang memaksakan desain seragam ke seluruh desa dalam waktu bersamaan.
Kemandirian Desa di Persimpangan
Dari perspektif pemerintahan desa, kebijakan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, ada harapan peningkatan ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat menjadi terhambat.
Jika koperasi belum berjalan optimal sementara pembangunan fisik terhenti, desa menghadapi fase transisi yang tidak ringan.
Dampaknya bukan hanya pada angka ekonomi, tetapi pada kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Bertahap, Terukur, dan Berbasis Potensi
Djohermansyah menyarankan pendekatan bertahap dan berbasis potensi, bukan serentak sekaligus. Tahap pertama, dimulai dari desa-desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan potensi ekonomi kuat. Jumlahnya tidak perlu langsung puluhan ribu; cukup ribuan sebagai proyek percontohan.
Tahap kedua, dilakukan transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas kepada desa yang memiliki koperasi tetapi belum berkembang optimal. Tahap ketiga, barulah menyasar desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi, dengan jangka waktu realistis empat hingga lima tahun.
“Tidak bisa semuanya dihajar sekaligus dalam satu masa jabatan presiden. Kalau dipaksakan, yang berhasil hanya sebagian kecil saja” ujarnya.
Menjaga Tujuan Tanpa Mengorbankan Prinsip
Transformasi ekonomi desa adalah tujuan strategis yang sah dan penting. Namun, kebijakan publik yang menyangkut 80 ribu desa tidak bisa dikelola dengan pendekatan komando tunggal. Desa bukan sekadar objek program nasional, melainkan entitas pemerintahan dengan otonomi asli.
“Ketika subsidi negara berubah menjadi instrumen pembatasan, maka yang terancam bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga prinsip dasar desentralisasi itu sendiri. Koperasi bisa menjadi motor ekonomi desa asal dibangun dengan kesiapan matang, kompetensi, dan tahapan yang rasional.
Tanpa itu, kebijakan berisiko menciptakan kegaduhan administratif dan stagnasi pembangunan yang justru ingin dihindari,” tutupnya. (*)





