HEADLINEPESISIR SELATAN

Polres Pessel Tangkap Mahasiswa di Sutera, 48 Paket Sabu Diamankan

44
×

Polres Pessel Tangkap Mahasiswa di Sutera, 48 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial LMP (23), yang tercatat sebagai mahasiswa, diamankan aparat pada Selasa (24/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Kampung Penyeberangan, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Kampung Penyeberangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujarnya.

Baca Juga  Pessel Targetkan Perekaman KTP-el Tuntas Sebelum Tutup Tahun

Saat melakukan patroli dan pengawasan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor. Pria tersebut kemudian dihentikan dan diamankan. Setelah menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sedang sabu dan 47 paket kecil sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna gold serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BA 3101 GX yang digunakan tersangka saat diamankan.

Di hadapan petugas, LMP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Baca Juga  Gawat! Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta, Kok Bisa Ya?

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan penyitaan resmi barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Hardi Yasmar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (*)