OPINI

Kedaulatan Indonesia di Tengah Badai ‘America First’

8
×

Kedaulatan Indonesia di Tengah Badai ‘America First’

Sebarkan artikel ini

Oleh : IRMAN GUSMAN

Ketua DPD RI 2009-2016,

Senator RI asal Sumatera Barat 2024-2029

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Konperensi Tingkat Tinggi Board of Peace pada 19 Februari 2026 menuai pujian sekaligus kritikan dalam masyarakat Indonesia. Yang memuji langkah diplomasi Presiden tampaknya mengakui bahwa dalam kondisi dunia yang semakin tidak menentu, Presiden telah berhasil membawa negara kita ke dalam kondisi baru yang diistilahkan sebagai Golden Age alias masa keemasan dalam “alliance” kedua negara.

Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump menandatangani Joint Statement alias Pernyataan Bersama dengan judul: Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. 

Dalam kamus diplomasi antarnegara, istilah “alliance” itu lebih sering digunakan untuk persekutuan militer seperti NATO, dimana anggota “alliance” itu disebut “allies” atau sekutu. Untuk kerja sama ekonomi antarnegara, istilah yang sering dipakai adalah“partnership” atau kemitraan — yang serasi dengan posisi Indonesia sebagai negara Non-Blok dengan politik bebas aktif; negara yang tidak akan menjadi sekutu dalam blok militer mana pun. Tapi mungkin saja kedua kepala negara menggunakan istilah alliance untuk menegaskan kedekatan hubungan kedua pemimpin yang semakin akrab menuju masa keemasan yang dibayangkan itu.

Pernyataan Bersama itu memayungi satu perjanjian antara pemerintah kedua negara yang disebut US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia; serta 11 nota kesepahaman sektoral yang bernilai total US$38,4 miliar antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara—yang ditandatangani di hadapan Presiden pada 18 Februari.

Yang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat adalah US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) karena dianggap bisa menjebak negara kita di berbagai bidang. Namun demikian, kita perlu melihat ART ini secara jernih, karena perjanjian ini baru akan diberlakukan 60 hari setelah ditandatangani, karena harus mendapat persetujuan dari — dan diratifikasi oleh — Kongres Amerika Serikat dan Parlemen Indonesia. Apabila telah diratifikasi, maka ART ini baru akan diberlakukan pada 20 April 2026.

Secara garis besar, penurunan tarif impor Amerika untuk komoditas dan produk Indonesia ke 19% dari ancaman 32% — dengan 1.829 produk mendapat tarif nol persen termasuk minyak kelapa sawit, kopi, rempah-rempah, karet, coklat, tekstil (bahan dasar kapas Amerika), dan pakaian jadi, dan akan ditambahkan 1.700 jenis produk lagi — adalah kabar gembira buat Indonesia, karena membuat kita bisa bersaing dengan kompetitor dari negara lain di pasar dalam negeri Amerika.

Pengurangan ini menghindari sanksi yang lebih berat yang diberlakukan Trump terhadap negara-negara yang dianggap tidak patuh. Tarif yang lebih rendah itu juga akan meningkatkan daya tarik iklim investasi Indonesia sehingga menarik lebih banyak relokasi industri dari negara-negara lain dan dapat membuka lapangan kerja baru.

Imbalannya, antara lain, Indonesia menghapus 99% tarif untuk ekspor Amerika dalam bidang pertanian, teknologi, otomotif, farmasi dan lain-lain, selain membeli kedelai, daging sapi, dan produk energi, menggunakan standar kualitas Amerika, serta membeli pesawat Boeing.

Baca Juga  "Desainer vs Prompt Engineer: Pergeseran Peran DKV di Era Gen-AI Tahun 2026"

ART ini juga memberikan ruang bagi investor Amerika untuk berinvestasi di bidang mineral jarang, miniteral kritis, dan sektor energi yang akan memberi manfaat bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah berpendapat bahwa 90% dari usulan tarif resiprokal Indonesia diterima baik oleh Amerika dan sudah tercakup dalam perjanjian tersebut.

Namun demikian, kita juga menyaksikan pertarungan legal yang sedang terjadi di Amerika. Pada 20 Februari Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Trump karena menurut Ketua Mahkamah Agung John Roberts, tanpa mandat dari Kongres, Trump telah bertindak sendiri, bahkan telah melampaui wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.

Keputusan tersebut membatalkan tarif senilai lebih dari US$130 miliar dan memicu gugatan untuk pengembalian dana, meskipun pengadilan tidak secara eksplisit memutuskan masalah pengembalian dana tersebut. Tapi Trump menanggapi dengan memberlakukan tarif sementara 10-15% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang berlaku terbatas selama 150 hari tanpa perpanjangan dari Kongres.

Kongres yang dikendalikan Partai Republik kemungkinan besar tidak akan menyetujui atau mendukung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Trump. Tapi Partai Republik kini terpecah. Ketua DPR Mike Johnson — tokoh Partai Republik asal Louisiana yang sudah bertugas di Kongres selama lima masa jabatan — menyatakan bahwa konsensus tentang pengesahan atau perpanjangan tarif itu cukup “menantang,” di tengah tekanan menghadapi pemilihan paruh waktu, sementara jajak pendapat menunjukkan penolakan pemilih 2 banding 1.

Beberapa anggota Partai Republik seperti Senator Bernie Moreno (Ohio), mendesak legislasi untuk mengembalikan tarif melalui rekonsiliasi, tetapi para kritikus termasuk Senator Rand Paul dan Senator Mitch McConnell — keduanya politisi Partai Republik mewakili Kentucky — mendukung pembatasan kekuasaan eksekutif sesuai putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Partai Demokrat yang dipimpin oleh Senator Chuck Schumer (New York), merayakan putusan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang terhadap tindakan presiden yang telah melampaui batas sehingga Partai Demokrat menentang kebijakan tarif itu.

Perpecahan di tubuh Kongres Amerika memberikan ruang bagi parlemen dan pemerintah Indonesia untuk mempelajari kembali perjanjian ART tersebut demi memperkuat posisi tawar kita; bahkan jika ada aspek-aspek yang menabrak aturan perundang-undangan RI, maka perlu dilakukan revisi.

Perlu juga dipertegas exit clauses yang terdapat dalam ART itu demi mengamankan kepentingan jangka panjang Indonesia. Sebab, ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional di Amerika, bisa saja diberlakukan kebijakan baru yang lebih tidak menguntungkan Indonesia.

Dalam beberapa hari terakhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan penandatangan perjanjian ART itu, terlebih lagi setelah Mahkamah Agung Amerika membatalkan keputusan tarif Trump. Saya pun mendapat banyak masukan kritis dari berbagai kalangan yang mempersoalkan rincian perjanjian ART dimaksud, yang dianggap bukan saja kurang menguntungkan, tetapi bahkan mereduksi kedaulatan kita dan membahayakan perekonomian nasional.

Baca Juga  Fikih Puasa Syawal

Padahal, tujuan Presiden Prabowo sebetulnya mulia, yaitu demi mengamankan kepentingan nasional, termasuk di bidang investasi dan perdagangan serta penciptaan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, maka Presiden perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada parlemen dan mengumumkannya kepada rakyat.

Apabila seandainya DPR tidak dapat menerima penjelasan pemerintah tentang perjanjian ATR dimaksud, maka atas nama kedaulatan bangsa dan negara, pemerintah perlu mengusulkan revisi terhadap perjanjian dimaksud, agar dapat diamandemen dan dilaksanakan dengan tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang Indonesia.

Satu prinsip penting yang tak boleh ditawar adalah posisi politik luar negeri Indonesia sebagai negara Non-Blok yang bebas aktif. Prinsip bebas aktif itu juga berarti bebas dari tekanan negara mana pun, karena sejak era Presiden Soekarno, kita diajarkan untuk Berdikari: berdiri di atas kaki sendiri. Bahkan di era Presiden Prabowo, kita bertekad menciptakan kemandirian pangan dan kemandirian energi — suatu visi mulia yang perlu terus diperjuangkan.

Andaikan saja perjanjian ART itu dapat secara meyakinkan menghasilkan kemandirian seperti itu, tentu saja rakyat akan menyambut gembira. Karena itu pemerintah perlu memastikan agar tidak terjadi sebaliknya. Sebab harapan rakyat yang tinggi terhadap Presiden perlu dijaga agar tidak berbalik arah, jika seandainya perjanjian ART itu tidak membuahkan hasil yang diinginkan rakyat.

Selain perjanjian ART, 11 nota kesepahaman sektoral yang ditandatangani perusahaan-perusahaan Indonesia dan Amerika diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja baru, selain meningkatkan volume investasi dan perdagangan. Tentunya yang diharapkan berbagai daerah di Indonesia adalah agar langkah diplomasi tingkat tinggi ini akan bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.  

Perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat juga tak boleh menimbulkan kesan yang keliru, seolah-olah negara-negara yang dijadikan lawan oleh Amerika harus menjadi lawan Indonesia juga, sehingga kita dibatasi untuk memperluas hubungan dengan mereka. Di situlah kedaulatan bangsa dan negara kita diuji.

Saya ingat perkataan Nelson Mandela bahwa “Kesalahan terbesar negara besar adalah menganggap bahwa musuhnya harus menjadi musuh kita juga. Bersahabat dengan suatu negara tidak harus berarti bermusuhan dengan musuh negara itu.”

Sebab bagi Indonesia, seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak. Orang Minang bilang: Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Duduk sendiri terasa sempit, duduk bersama terasa lapang.

Maknanya: Ketika seseorang duduk sendiri atau menghadapi masalah sendirian, ia hanya megandalkan otaknya dengan satu sudut pandang. Masalah kecil sekalipun bisa terasa berat dan menghimpit. Tapi ketika duduk bersama, masalah besar pun bisa terasa ringan. Ketika kita membuka diri terhadap pendapat orang lain, maka peluang dan solusi akan terbuka lebar. [*]