PESISIR SELATAN

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Ringkus Begal Kurang dari 24 Jam

35
×

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Ringkus Begal Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Gerak cepat Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil membekuk pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Painan dan melarikan diri hingga ke Kota Padang.

Tersangka berinisial FH (25), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Kota Padang, diringkus pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Seberang Padang Selatan III, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas aksi begal yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB di samping SMA Negeri 1 Painan, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Saat itu, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum merampas satu unit sepeda motor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, usai menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan bukti permulaan yang cukup, tim segera melacak keberadaan pelaku yang diduga kabur ke arah Kota Padang.

Baca Juga  Diskominfotik Sumbar Salurkan Bantuan Tanggap Darurat ke Lokasi Banjir dan Longsor di Pessel

Pengejaran lintas wilayah pun dilakukan hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi. Tim Opsnal Macan Kumbang kemudian melakukan penggerebekan dini hari dan berhasil mengamankan FH di rumahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BH 6117 XG yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi solid tim di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran,” ujar Yogie.

Baca Juga  Sah! Suher Farmin Wali Nagari Definitif Koto Taratak

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang berkaitan. Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” ucapnya lagi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan di Painan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FH terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Pesisir Selatan. (*)