SUMBAR

PT Padang Batalkan Vonis PN Pasaman Barat, Terdakwa Narkotika Dinyatakan Bebas

1
×

PT Padang Batalkan Vonis PN Pasaman Barat, Terdakwa Narkotika Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Tinggi Padang secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara narkotika atas nama terdakwa HW pgl Akang. Putusan banding tersebut tertuang dalam Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang diucapkan pada Rabu (25/2/2026) kemaren.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun setelah memeriksa secara menyeluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis hakim memutuskan membatalkan Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair pun majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Atas dasar itu, terdakwa kembali dibebaskan dari dakwaan subsidair.

Dengan putusan tersebut, Hendra Wadi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.

Baca Juga  Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Pasaman Divonis 4 Bulan Penjara 

Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dalam plastik klip yang dimasukkan ke plastik Cussons Baby, dua paket kecil sabu ukuran sedang, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 37 paket kecil sabu ukuran sedang, serta satu alat hisap (bong) dari botol minuman, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, tiga lembar foto percakapan WhatsApp pada HP OPPO A31, dua lembar foto percakapan WhatsApp pada HP Infinix X689, uang tunai Rp2.020.000, satu unit HP OPPO A31, satu unit HP Infinix X689, serta satu dompet merek CEBBO warna coklat, dikembalikan kepada terdakwa Hendra Wadi.

M. Dhoni, S.H selaku Penasihat hukum terdakwa menyampaikan kepada haluan media grub bahwa menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud tegaknya asas keadilan dan pembuktian yang sah dalam sistem peradilan pidana saat ditemui di Kantor Advokat M Dhoni SH &Rekan Jalan Imam Bonjol Lubuk Sikaping, Jumat (27/02/2026)

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Sumatera Barat, BMKG Ingatkan Masyarakat Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Menurutnya, sejak awal kliennya tidak pernah terbukti secara sah menguasai atau memiliki narkotika sebagaimana didakwakan.

“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat agar segera melaksanakan amar putusan tanpa penundaan, termasuk proses administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa amar putusan secara eksplisit memerintahkan pembebasan seketika setelah putusan diucapkan. Setiap keterlambatan dalam pelaksanaan pembebasan, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan perintah tegas dalam amar putusan tingkat banding tersebut.

Menurut penasihat hukum, kliennya merupakan pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas. Proses hukum yang panjang disebut telah berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Penuntut Umum terkait kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Dengan putusan ini, secara hukum Hendra Wadi dinyatakan bebas dan berhak atas pemulihan nama baik serta martabatnya sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Padang. (*)