BREAKING NEWS

Rumah Lunas Tapi Sertifikat Tak Jelas, Anggota DPRD Padang dan Perwira Brimob Dipolisikan.

16
×

Rumah Lunas Tapi Sertifikat Tak Jelas, Anggota DPRD Padang dan Perwira Brimob Dipolisikan.

Sebarkan artikel ini
oplus_0

PADANG, HARIANHALUAN.IDDugaan penipuan pembangunan perumahan menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Padang dan seorang perwira aktif di lingkungan Polda Sumbar. Keduanya kini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar oleh seorang konsumen bernama Bharaka Afrizal pada  Jumat (27/2/2026) dinihari.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 27 Februari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/52/11/2026/SPKT/POLDA SUMATRA BARAT.

Dalam laporan itu, terlapor adalah YE, anggota DPRD Kota Padang fraksi PKB  yang juga Direktur developer perumahan PT Karya Gemilang Pratama, serta BR, yang diketahui menjabat Kaur Keuangan Sat Brimob Polda Sumbar.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, sarana, prasarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Dalam keterangannya, Bharaka Afrizal mengungkapkan bahwa pada awalnya ia ditawari untuk membeli  satu unit rumah tipe 36 yang berlokasi di Anai Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah oleh BR yang menjabat Kaur Keuangan Sat Brimob Polda Sumbar.

 Sejak awal, ia dijanjikan spesifikasi bangunan tertentu, kualitas material sesuai brosur, serta kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.  BR pun sempat  berjanji akan membantu mengurus semua proses pembelian rumah Bharaka Afrizal tersebut sampai tuntas.

Baca Juga  Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 263,5 Kg Ganja

Setelah melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas dengan menggunakan metode atau skema potong gaji yang difasilitasi BR , Afrizal akhirnya menerima penyerahan kunci rumah. Namun, persoalan tidak berhenti di situ.

“Setelah pelunasan dan serah terima kunci, saya justru hanya diberikan fotokopi sertifikat rumah atas nama orang lain,” ungkap Afrizal.

Menurutnya, hingga laporan dibuat, sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang dijanjikan atas namanya sendiri tidak kunjung diterima. Persoalan ini  juga sempat dimediasi langsung oleh Komandan Satbrimob Polda Sumbar pada awal November 2025 lalu 

Namun sampai kini, persoalan ini masih belum menemukan titik terang. Sang wakil rakyat tidak kunjung menunaikan kewajibannya selaku developer perumahan.

Kondisi itu membuatnya merasa tidak memiliki kepastian hukum atas rumah yang telah dibayar lunas. Kondisi ini bertambah ironis mengingat  untuk bisa membeli umah tersebut Bharaka bahkan harus rela mengalami pemotongan gaji selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, Afrizal juga menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara spesifikasi yang dijanjikan dengan kondisi bangunan di lapangan.

“Yang dijanjikan berbeda dengan yang dibangun. Spesifikasi tidak sesuai. Fasilitas yang disebutkan dalam perjanjian juga tidak sepenuhnya terpenuhi. Lantai masih disemen kasar, dan banyak sudut-sudut rumah yang tidak siku. Seperti asal jadi,” tegasnya.

Baca Juga  Penyanyi Minang Ratu Sikumbang Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polres Padang Pariaman

Merasa dirugikan secara materiil dan terancam secara hukum karena belum memegang sertifikat atas namanya sendiri, Afrizal akhirnya memilih menempuh jalur pidana.

Kuasa hukum korban, Mardefni, SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai sengketa perdata atau wanprestasi biasa.

“Ketika pembangunan tidak sesuai spesifikasi yang diperjanjikan, dan konsumen tidak mendapatkan kepastian dokumen kepemilikan meski sudah melunasi pembayaran, maka ada dugaan kuat pelanggaran pidana,” tegas Mardefni.

Ia merujuk Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang penyelenggara pembangunan perumahan menyimpang dari kriteria dan spesifikasi yang diperjanjikan kepada konsumen.

“Klien kami sudah melaksanakan kewajibannya, membayar lunas. Tetapi haknya tidak diberikan secara utuh. Ini persoalan serius,” katanya.

Mardefni berharap Polda Sumbar menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat terlapor merupakan figur publik dan aparat aktif.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan pejabat legislatif aktif dan perwira kepolisian. Publik kini menunggu langkah penyelidikan aparat kepolisian atas laporan tersebut.

Bharaka Afrizal menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk mencari sensasi, melainkan demi kepastian hak.

“Saya hanya ingin kepastian hukum atas rumah yang sudah saya bayar lunas. Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal yang sama,” pungkasnya.(*).