PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Pasaman berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di wilayah hukum Polres Pasaman, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti seekor tapir jantan dewasa.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi satwa liar yang dilindungi di kawasan Sei Belut, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim BKSDA bersama Satreskrim Polres Pasaman.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa satwa tersebut akan diangkut menggunakan mobil pick up jenis Isuzu Traga warna putih. Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai hingga memastikan satwa dilindungi tersebut benar-benar berada di dalam kendaraan.
Sekira pukul 03.00 WIB, kendaraan yang dicurigai terlihat bergerak meninggalkan Jorong Sei Belut. Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan sekitar pukul 03.30 WIB mobil tersebut berhasil dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor tapir jantan dewasa berwarna hitam putih di dalam bak kendaraan.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut diketahui bernama Rizki Hidayat dan Afrizon. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain satu ekor tapir (Tapirus indicus), petugas turut mengamankan satu unit mobil Isuzu Traga pick up warna putih BA 8108 CAA lengkap dengan STNK atas nama Adrianto, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A77 warna hitam berikut kartu SIM.
Kapolres menegaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan tidak hanya berlaku terhadap satwa hidup, tetapi juga mencakup bangkai, bagian tubuh, telur maupun sarang satwa dilindungi. Termasuk pula aktivitas perdagangan melalui media sosial atau sarana elektronik yang tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pasaman untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan, pengangkutan maupun perdagangan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat memastikan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi demi menjaga kelestarian satwa liar di wilayah Pasaman dan sekitarnya. (*)





