PADANG PARIAMAN

Kepala Kantor Pertanahan Hadiri Rapat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah IKK

2
×

Kepala Kantor Pertanahan Hadiri Rapat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah IKK

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menghadiri rapat sinergi percepatan sertifikasi tanah Ibu Kota Kecamatan (IKK) yang digelar di Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).

Rapat tersebut menjadi forum strategis dalam membahas berbagai kendala serta merumuskan langkah percepatan sertifikasi tanah guna mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri. Dalam arahannya, Andri menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai hambatan yang masih dihadapi dalam proses sertifikasi tanah IKK.

Baca Juga  Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan bersama KPK

“Percepatan sertifikasi tanah IKK merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset pemerintah daerah. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, kita optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujar Andri.

Sementara itu, Ahmad Yahdi menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah melalui optimalisasi pelayanan, validasi data, serta koordinasi intensif dengan perangkat daerah terkait.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas aset pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Bantu 75 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman

“Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ucapnya.

Rapat tersebut juga membahas langkah-langkah teknis, termasuk penyelesaian kendala administrasi, kelengkapan dokumen, serta pemetaan dan pengukuran bidang tanah.

Dengan adanya komitmen bersama, diharapkan percepatan sertifikasi tanah IKK di Kabupaten Padang Pariaman dapat segera terealisasi secara menyeluruh. (*)