PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Panitia Ajudikasi Satuan Tugas Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman turun langsung ke nagari untuk melaksanakan kegiatan pendampingan, penyuluhan dan sosialisasi, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Campago, Campago Selatan, Kudu Gantiang, Kudu Gantiang Barat, Pilubang, dan Kuranji Hilir.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat nagari dan masyarakat terkait tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, serta pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh.
Ia menegaskan, dukungan aktif dari pemerintah nagari dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan PTSL Tahun 2026 berjalan optimal dan tepat sasaran.
Kata Yandi Panitia menjelaskan secara rinci mekanisme pengumpulan data yuridis, penelitian berkas, hingga proses penetapan hak dan penerbitan sertifikat. Masyarakat juga diberikan ruang untuk berdiskusi, serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status dan legalitas tanah yang dimiliki.
Melalui pendampingan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah dapat terwujud sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari para Wali Nagari beserta perangkatnya. Mereka menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. (*)





