NASIONAL

Untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Satgas PRR Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan

0
×

Untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Satgas PRR Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan

Sebarkan artikel ini
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian meninjau kayu hanyutan di Aceh, beberapa waktu yang lalu. IST

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah terdampak sekaligus memastikan material yang tersedia di lapangan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito, dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (2/3).

Data Satgas PRR hingga 28 Februari mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu mencapai 2.112,11 meter kubik yang dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan peruntukannya.

Baca Juga  Digelar Dinas Pariwisata Sumbar, 50 Pengelola Homestay Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi

Di Provinsi Sumut, Kabupaten Tapanuli Selatan memanfaatkan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Sementara itu, di Sumbar, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebesar 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Langkah tersebut juga selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kayu yang terbawa arus banjir agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan terkoordinasi.

Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan bukan hanya mempercepat penyediaan hunian dan sarana pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, dan tertata. Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemda, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga  Terima Perwakilan Demonstran, Bupati Khairunas Berjanji Perjuangkan Nasib Tenaga Honor Solok Selatan ke Kemen PAN-RB

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

SK Menhut ini mengatur dengan rinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, mencakup kayu bulat atau kayu debris (limbah/serpihan) akibat bencana alam. Dengan dasar hukum ini, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan. Pemanfaatan kayu tersebut dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur. Untuk memastikan bahwa kayu yang tersebar di lokasi bencana dimanfaatkan secara tepat sasaran, bupati dan atau wali kota harus melaporkan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. (*)