PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit di Bank BNI yang menjerat tersangka BSN terus menuai polemik. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan tersangka BSN dengan status DPO.
Melalui Kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal membeberkan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan, bahwa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Padang.
BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara. Surat panggilan terakhir sebagai tersangka dijadwalkan 14 Januari 2026. Namun, menurut kuasa hukum, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun dalam surat panggilan tersebut.
“Sudah kami konfirmasi, tetapi satu minggu kemudian, pada 22 Januari 2026, klien kami langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa terlebih dulu,” kata Suharizal, Rabu (4/3) di kantornya.
Ia menilai, prosedur tersebut tidak lazim dan cenderung dipaksakan. Ia juga mempertanyakan pertimbangan aparat penegak hukum, mengingat kewajiban utang BSN kepada BNI senilai Rp32 miliar disebut telah lunas.
Menurutnya, pencantuman DPO tersebut bertepatan dengan proses sidang praperadilan yang berlangsung 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Surat DPO itu bahkan dijadikan bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan.
Terkait praperadilan penyitaan, Suharizal menegaskan amar putusan bukanlah “menolak” permohonan, melainkan “tidak dapat diterima”.
“Hakim menyatakan Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang Rp17.550.000.000 sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, uang tersebut sebelumnya disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI. Namun dalam persidangan, saksi penyidik mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut.
“Fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” tegasnya.





