PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menggelar sidang perdana perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ilman Suhdi Pgl Menek. Persidangan berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (05/03/2026)
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli pada persidangan berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam opening statement menyampaikan bahwa dalam perkara ini JPU menerapkan empat pasal secara berlapis.
Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pembunuhan.
Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melukai berat orang lain.
Dakwaan lebih subsidair merujuk pada Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan lebih-lebih subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
“Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU akan menghadirkan 32 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat serta barang bukti. Kami yakin dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku dalam perkara ini,” ujar Nelsa Fadilla di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia bernama Nenek Saudah.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dalam pernyataan pembukanya menyebutkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya berawal dari persoalan perdata. Namun, menurutnya, karena terdakwa terpancing emosi, insiden penganiayaan tidak dapat dihindari. Pihaknya menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan.
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sekitar 20 orang pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa tampak hadir mengikuti jalannya sidang.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari pihak penuntut umum. (*)





