NASIONAL

Bonus Hari Raya Driver Ojol Digulirkan, Kolaborasi Platform dan Pemerintah Diperkuat

3
×

Bonus Hari Raya Driver Ojol Digulirkan, Kolaborasi Platform dan Pemerintah Diperkuat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bersama perusahaan aplikator transportasi daring memperkuat kolaborasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada Idul Fitri 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi secara intensif dengan perusahaan aplikator guna membahas mekanisme penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2026.

Program ini akan menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dan kurir di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disiapkan untuk BHR tahun ini mencapai sekitar Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

“Kami mendorong agar penyaluran (BHR) dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Airlangga dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (5/3).

Menurut Airlangga, penguatan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital menjadi langkah strategis agar bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Pemerintah berperan dalam memastikan kerangka kebijakan dan koordinasi, sementara perusahaan aplikator bertanggung jawab pada aspek teknis distribusi kepada mitra aktif yang memenuhi kriteria.

Baca Juga  Dukungan 56 Ton Logistik dari Sumsel Tiba di Silangit, Siap Disalurkan ke Daerah Terdampak lewat Jalur Darat dan Udara

Selain BHR bagi ojol dan kurir, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Airlangga menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme perhitungan THR bagi karyawan swasta.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.