AROSUKA, HARIANHALUAN.ID — Tim Satresnarkoba Polres Solok menggerebek sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (5/3/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan dari lokasi kejadian petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut,” kata Repaldi.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda di sekitar rumah dan kandang bebek milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 20 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan secara terpisah, mulai dari ventilasi rumah, bawah tangga pintu kandang bebek, hingga di atas tiang plafon kandang bebek.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga kotak plastik bening, satu kotak rokok merek Esse warna biru, serta satu unit handphone android merek Infinix warna silver.
Di hadapan saksi-saksi masyarakat, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Pelaku tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui barang bukti itu miliknya,” ujar Repaldi.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Repaldi. (*)





