PADANG PANJANG

Pemko Buka Pendaftaran Pedagang Musiman Berjualan di Gedung Pasar Pusat Padang Panjang

2
×

Pemko Buka Pendaftaran Pedagang Musiman Berjualan di Gedung Pasar Pusat Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman untuk berjualan di kios yang kosong di Gedung Pasar Pusat. Langkah ini dilakukan guna menyediakan tempat berjualan yang lebih tertib dan nyaman selama Ramadan.

Pendaftaran dibuka di Kantor Pengelola Pasar mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pengambilan lot kios dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.

Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 18 pedagang telah mendaftar dan 10 pedagang melakukan pengambilan lot. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A Lantai 3 telah terisi.

Wakil Wali Kota Allex Saputra mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas pasar, khususnya pada malam hari selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh pedagang musiman terdata.

Baca Juga  Sambut Ramadan, Pemko Padang Panjang dan Forkopimda Goro Massal

“Kita memastikan para pedagang musiman selama Ramadan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman, kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ewasoska menjelaskan, pedagang yang telah mendaftar namun tidak mengambil lot pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.

“Kami membuka kembali pendaftaran besok mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB . Untuk pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan, mulai dari Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pedagang kuliner yang berjualan di pinggir jalan,” jelasnya.

Baca Juga  Bakso Legendaris "Amin" Padang Panjang Jadi Tujuan Wisata Kuliner saat Libur Lebaran

Ia menambahkan, pedagang nonkuliner dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat.
Terkait retribusi, pedagang yang telah mendapatkan kios akan dikenakan biaya harian. Untuk Blok A dikenakan Rp15.000 per pedagang karena satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang. Sementara untuk Blok B dan Blok C dikenakan Rp15.000 per kios setiap hari.

“Saat ini masih tersedia sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 dan 10 kios di Blok C Lantai 3. Kios-kios ini sudah kosong dan siap ditempati,” ujarnya.

Ewasoska juga mengimbau kepada pemilik kios yang saat ini masih tersegel namun barang dagangannya masih berada di dalam agar segera mengosongkannya dalam waktu 30 hari.