PERISTIWA

Beroperasi Selama Ramadan, Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kawasan Simpang Haru Padang

5
×

Beroperasi Selama Ramadan, Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kawasan Simpang Haru Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sejumlah masyarakat mendatangi dan mengepung sebuah tempat hiburan malam Kafe Karaoke Golden yang beralamat di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, karena diduga tetap beroperasi di bulan suci Ramadan, Jum’at (6/3/2026) dini hari.

Kedatangan masyarakat tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap pengelola kafe yang dinilai tidak menghormati suasana Ramadhan di Kota Padang. Warga yang berada di lokasi mendesak agar tempat hiburan tersebut segera ditutup.

“Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai surat edaran yang di keluarkan oleh bapak walikota padang kita ini, para orang tua kami di sini sudah resah di tambah Masjid dekat sekali dengan kafe tentu kami yang muda-muda ini lah yang menjaga kampung kami ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Dihantam Dum Truk di Jalinsum Gunung Medan, Mak Itam Sempat Duduk di Pinggir Jalan Sebelum Dilarikan ke RSUD Sungai Dareh

Selain itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama mengatakan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, Satpol PP bersama BKO, dubalang dan Polsek Padang Timur, langsung bergerak ke lokasi.

“Sesampai di lokasi, masyarakat sudah banyak dan gerbang ditutup, namun masyarakat mengatakan aktivitas di dalam kafe masih berlangsung. Saat kita masuk kita dapati ada dua orang wanita berada di dalamnya dan sekarang sudah kita amankan serta kita dapati botol minuman yang masih berisi di atas meja, dua botol minuman beralkohol juga kita amankan sebagai barang bukti,” terang Kabid P3D.

Baca Juga  BPBD Kota Padang Bersihkan Material Pohon Tumbang yang Hambat Akses Jalan

Ia menilai, tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadan dapat mengganggu ketertiban serta melukai perasaan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengimbau kepada pengelola kafe karaoke, serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, mari patuhi aturan-aturan yang berlaku dan patuhi imbauan walikota, penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegasnya. (*)