LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN>ID — Program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Limapuluh Kota yang digagas pemerintah pusat mulai menunjukkan perkembangan. Namun di balik capaian administratif seluruh nagari yang telah membentuk koperasi, persoalan ketersediaan lahan menjadi tantangan serius yang menghambat percepatan pembangunan fisik gerai koperasi tersebut.
Seluruh nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota diketahui telah membentuk Koperasi Merah Putih sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Meski secara legalitas sudah berbadan hukum, realisasi pembangunan fisik dan operasional koperasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan mulus.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Endra Amzar, Rabu (4/3) menyebutkan, sebanyak 79 Koperasi Merah Putih kini telah resmi berbadan hukum. Namun hingga saat ini, belum satu pun yang menjalankan aktivitas kewirausahaan pada unit usahanya.
“Semua sudah berbadan hukum, tetapi memang belum ada yang beroperasi. Kita masih menunggu tahapan lanjutan,” ujar Endra.
Dari total 79 koperasi tersebut, dua unit telah selesai dibangun, masing-masing berada di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh. Meski bangunan telah rampung, keduanya masih menunggu instruksi lebih lanjut untuk memulai operasional.
Sementara itu, sebanyak 22 unit koperasi saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kemudian 11 unit direncanakan segera dibangun, 33 unit masih dalam proses verifikasi, dan 11 koperasi lainnya menghadapi kendala lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Permasalahan lahan menjadi hambatan utama. Menurut Endra, beberapa nagari tidak memiliki lahan yang tersedia, sebagian lokasi tidak memungkinkan untuk didirikan bangunan, dan ada pula lahan yang dinilai kurang strategis untuk mendukung aktivitas usaha koperasi.
“Untuk 11 koperasi yang terkendala lahan, kami masih melakukan penjajakan pemanfaatan aset daerah yang ada di nagari. Apakah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Limapuluh Kota, Mona Hastuti, menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih telah dimulai sejak 2025. Sementara tahun 2026 difokuskan pada proses penguatan kelembagaan koperasi.
Ia menjelaskan, keanggotaan Koperasi Merah Putih terbuka untuk masyarakat umum dengan minimal 20 anggota dalam satu koperasi. Pembangunan koperasi direncanakan berdiri di atas lahan milik nagari atau lahan masyarakat yang dihibahkan kepada nagari.
Dengan berbagai tantangan yang ada, terutama persoalan lahan, pemerintah daerah dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai penggerak ekonomi masyarakat nagari. Tanpa solusi konkret atas kendala tersebut, percepatan operasional Koperasi Merah Putih dikhawatirkan akan terus tertunda. (*)





