JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah resmi mengambil langkah tegas di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas mengakses sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, hingga Instagram. Melalui aturan baru turunan PP Tunas, akun milik pengguna di bawah umur akan dinonaktifkan secara bertahap sebagai upaya melindungi anak dari ancaman konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan peraturan menteri tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berbasis usia.
Menurut Meutya, langkah tersebut diambil karena anak-anak kini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meutya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya. (*)





