PESISIR SELATAN

Sidak di Proyek Pelabuhan Panasahan, Bupati Hendrajoni Temukan Dugaan Material Galian C Tak Berizin

75
×

Sidak di Proyek Pelabuhan Panasahan, Bupati Hendrajoni Temukan Dugaan Material Galian C Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni bersama Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Sabtu (7/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan proyek strategis daerah itu berjalan sesuai aturan, termasuk terkait sumber material timbunan yang digunakan.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan pelabuhan tersebut.

Setibanya di lokasi proyek, rombongan langsung melakukan pengecekan terhadap sejumlah titik pekerjaan, terutama pada area timbunan yang digunakan untuk mendukung konstruksi pelabuhan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Bupati Hendrajoni menemukan adanya material timbunan yang diduga berasal dari aktivitas galian C dengan titik pengambilan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, yakni salah satu titik yang disebut berasal dari kawasan Simpang menuju Pelabuhan Panasahan.

Baca Juga  Tangis dari Ngalau Gadang: 1,5 Bulan Pascabencana, Kampung di Bayang Utara Masih Terisolasi

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Hendrajoni langsung mengingatkan pihak perusahaan agar lebih selektif dalam menerima material timbunan yang digunakan dalam proyek pembangunan.

Ia menegaskan bahwa material yang berasal dari lokasi yang belum memiliki izin resmi tidak boleh digunakan dalam proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami meminta pihak perusahaan tidak menerima material galian C yang tidak memiliki izin. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendrajoni saat melakukan sidak di lokasi proyek tersebut.

Menurutnya, penggunaan material dari lokasi yang telah memiliki izin resmi tentu diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah Pesisir Selatan.

Baca Juga  Raih Prestasi Membanggakan di Raimuna Sumbar, Wabup Risnaldi Apresiasi Muhammad Sayyid

“Bagi aktivitas galian C ilegal, ini tentu akan kita tindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Hendrajoni juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan di daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan langsung dari pemerintah daerah, ia berharap pembangunan Pelabuhan Panasahan dapat berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelabuhan Panasahan sendiri merupakan salah satu proyek infrastruktur penting yang diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat pesisir serta meningkatkan konektivitas wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan. (*)