PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat angkat bicara soal terbitnya terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) di Nagari Kasang yang kini menuai penolakan dari warga sekitar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, hingga kini penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut masih datang dari sebagian masyarakat setempat. Bahkan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang disebut telah meminta agar izin yang diterbitkan pemerintah provinsi ditinjau ulang.
“Bupati Padang Pariaman juga sudah menghubungi Gubernur Sumbar untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan,” ujar Helmi kepada Haluan, Minggu (8/3/2026).
Menurut Helmi, izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar merupakan IUP operasi produksi atas nama PT Dayan Bumi Artha. Penolakan muncul karena masyarakat khawatir terhadap potensi bencana yang dapat timbul dari aktivitas pertambangan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan proses penerbitan izin telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satu syarat utama dalam proses tersebut adalah adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang.
Helmi menjelaskan, PKKPR untuk lokasi tambang tersebut diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman. Artinya, pemerintah kabupaten sebelumnya telah menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Kalau persetujuan tata ruang tidak terbit, maka tahapan perizinan berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya pemerintah kabupaten sebenarnya sudah memberikan persetujuan terhadap lokasi tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai menjadi janggal jika saat ini pemerintah kabupaten justru meminta agar izin pertambangan tersebut ditinjau ulang, sementara sebelumnya telah ada persetujuan tata ruang dari dinas terkait.
Selain PKKPR, Helmi juga menyebut dokumen lingkungan berupa UKL-UPL telah dibahas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar. Sementara kajian teknis pertambangan, kata dia, juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi bencana, Helmi menegaskan bahwa lokasi tambang berada di sisi bukit yang berbeda dengan kawasan permukiman padat di Nagari Kasang.
“Permukiman padat berada di sisi lain yang dibatasi bukit. Sementara area yang akan ditambang berada di sisi berbeda, sehingga tidak berdampak langsung terhadap permukiman,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena PKKPR merupakan syarat dasar penerbitan izin, maka apabila masyarakat menolak keberadaan tambang tersebut, protes semestinya juga ditujukan kepada pemerintah kabupaten.
“PKKPR itu syarat dasar. Tanpa persetujuan kesesuaian tata ruang, tahapan perizinan berikutnya tidak bisa diproses. Jadi sebenarnya yang menyatakan lokasi itu boleh untuk pertambangan adalah pemerintah kabupaten,” katanya.
Karena itu, menurut Helmi, masyarakat dapat meminta Bupati Padang Pariaman mencabut atau membatalkan persetujuan kesesuaian tata ruang yang telah diterbitkan.
“Kalau kesesuaian tata ruangnya dicabut, maka seluruh proses perizinan otomatis akan batal,” ujarnya.
Meski demikian, untuk menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Pemprov Sumbar berencana memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait.
“Rencananya Selasa depan kami akan mengundang semua pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, untuk melakukan mediasi terkait penolakan yang muncul dari sebagian masyarakat,” pungkasnya. (*).





