HEADLINEUTAMA

Jalur Kereta Api Bukan Tempat Beraktivitas

7
×

Jalur Kereta Api Bukan Tempat Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Petugas PT KAI memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak beraktivitas di area rel kereta api. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — PT KAI Divis Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di atas maupun di sekitar rel kereta api. Bagaimanapun, rel merupakan jalur operasional kereta yang memiliki risiko tinggi dan bukan diperuntukkan sebagai tempat bermain, berjalan kaki, berolahraga, ataupun berfoto.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Aktivitas di sekitar rel dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

“Mari bersama menjaga keselamatan dengan tidak berada di jalur rel serta mengingatkan keluarga dan orang di sekitar kita. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” kata Reza, Minggu (8/3).

Himbauan ini disampaikan PT KAI menyusul insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar jalur rel KA di KM 15+400 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam, Sabtu (7/3).

Baca Juga  UIN IB Buka Berbagai Jalur Mandiri PMB 2025

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam melihat beberapa orang duduk di jalur rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari, ketiga orang tersebut menemper KA B56A Lembah Anai.

Sementara itu, dari keterangan saksi disebutkan bahwa saat itu ada 3 unit sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dan rel kereta api. Masing-masing sepeda motor yang berboncengan duduk di rel, dan yang membawa motor tetap berada di motor menunggu teman yang lain selesai bermain futsal. Saat bersamaan, terdengarlah suara klakson KA B56A Lembah Anai dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, tetapi korban tidak bergeser dari rel dan terjadilah kecelakaan.

Reza menjelaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Area tersebut secara khusus diperuntukkan untuk operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kepentingan umum, sehingga masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.

Baca Juga  Pengawasan Ketat Terhadap Hewan Ternak dari Zona Merah PMK

Reza menambahkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Dalam ketentuan tersebut, “setiap orang” sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 18 mencakup perseorangan maupun korporasi. Artinya, larangan ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi.