NASIONAL

Berkas Gubernur Riau Abdul Wahid Cs Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

13
×

Berkas Gubernur Riau Abdul Wahid Cs Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Pelimpahan ini memastikan proses persidangan kasus tersebut akan digelar di Pekanbaru, bukan di Jakarta sebagaimana banyak perkara besar KPK sebelumnya. Dengan pelimpahan ini, perkara Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya segera memasuki tahap persidangan di Tipikor Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinilai lengkap atau P-21.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muh. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nur Salam.
“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Budi.

Menurut Budi, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.

Saat ini tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemindahan penahanan Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya ke Pekanbaru setelah pelimpahan perkara, KPK belum dapat memastikan.
“Belum,” terang Budi. 

Ajudan Gubernur Jadi Tersangka 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sang ajudan gubernur inisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan tersangka baru ini menandai penyidikan kasus yang dikenal publik sebagai skandal “jatah preman” proyek, masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/3) membenarkan penetapan MJN sebagai tersangka.

Budi menerangkan, penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait tersangka baru tersebut.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi belum menjelaskan kapan MJN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk MJN juga belum diungkap. 
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Marjani sekaligus menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.

Baca Juga  Wako Bukittinggi Beri Izin Warga Stasiun Buka Pasa Pabukoan 

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat perkara ini secara lebih dalam dan lebih luas,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa kasus yang berawal dari OTT tersebut memungkinkan adanya praktik serupa di sektor lain dalam pemerintahan daerah.

“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau,” kata dia.

Pada Senin (2/3/2026) lalu, penyidik KPK telah merampungkan tahapan penyidikan perkara tersangka Gubernur Abdul Wahid cs. Para tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tim jaksa penuntut KPK lantas menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.

Berdasarkan aturan hukum acara, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan perkara ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa penyidik KPK kesulitan mendapatkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Bahkan sempat muncul anggapan bahwa perkara yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Riau itu merupakan bentuk politisasi hukum. Namun dengan rampungnya penyidikan, dugaan tersebut perlahan terbantahkan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Kasus ‘Jatah Preman’ Proyek

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dugaan praktik korupsi itu kemudian dikenal luas sebagai kasus “jatah preman” proyek.

Awalnya, besaran fee yang diminta hanya 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025. Namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen.

Kenaikan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan dari Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan yang diduga bertindak sebagai representasi Gubernur Riau.

Total fee yang direncanakan untuk dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar dengan kode “7 batang”.

Skema Pengumpulan Uang

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda yang berperan sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, Juli 2025, Ferry Yunanda berhasil mengumpulkan Rp1,6 miliar dari sejumlah kepala UPT.

Dari jumlah tersebut, diduga Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief Setiawan.

Baca Juga  Menkop Ferry Juliantono Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,85 Triliun, Beban Operasional Kopdeskel Sangat Berat

Tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar.

Sebagian dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk sopir Kepala Dinas PUPR dan digunakan untuk kegiatan proposal perangkat daerah.

Tahap ketiga dilakukan menjelang operasi tangkap tangan pada November 2025 dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari skema fee proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.

OTT dan Barang Bukti

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 3 November 2025, tim KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kantor dinas tersebut.
Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp800 juta yang diduga bagian dari fee proyek.

Setelah itu, tim KPK bergerak mencari keberadaan Abdul Wahid yang saat itu berada di sebuah kafe di Pekanbaru.
Abdul Wahid akhirnya diamankan bersama orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Abdul Wahid.

Di rumah tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Jika ditotal dengan uang yang ditemukan sebelumnya, nilai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan 
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas Pemprov Riau, serta rumah sejumlah pejabat daerah.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, serta rumah Bupati Indragiri Hulu Agus Ade Hartanto.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, misalnya, penyidik menyita uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. 

Diduga Dipakai ke Luar Negeri

KPK juga menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Salah satu perjalanan yang disorot adalah kunjungan Abdul Wahid ke London, Inggris pada Juni 2025 untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ dalam agenda London Climate Week.

Selain itu, Abdul Wahid juga disebut memiliki agenda menghadiri konferensi perubahan iklim COP30 di Brasil pada November 2025.

Namun rencana perjalanan tersebut batal setelah KPK lebih dulu menangkapnya dalam operasi tangkap tangan. (*)