NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Tegaskan tidak ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah

1
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan tidak ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertifikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.

Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga  Pembatalan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Kalsel, Menteri Nusron akan Kembalikan Hak Masyarakat

Tak hanya program pemutihan sertifikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertifikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan” ucapnya. (*)

Baca Juga  ATR/BPN Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa