PADANG PARIAMAN

Kantah Padang Pariaman Gencarkan Sosialisasi PTSL 2026 pada Masyarakat

2
×

Kantah Padang Pariaman Gencarkan Sosialisasi PTSL 2026 pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PTSL

PADANG PARIAMAN, HARIAN HALUAN.ID – Panitia ajudikasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pendampingan, penyuluhan dan sosialisasi PTSL pada Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga nagari, yakni Nagari Limau Puruik, Nagari Sikucur, dan Nagari Campago Barat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat nagari, serta masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, serta pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran tanah.

Baca Juga  Harapan Bupati Suhatri Bur Saat Apel Gabungan Setelah Lebaran

Panitia Ajudikasi bersama Satuan Tugas Yuridis, Syafrizal, menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data yuridis, penelitian berkas, hingga proses penetapan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kelengkapan dokumen dan kejelasan status tanah sangat menentukan kelancaran proses sertifikasi melalui program PTSL,” kata Syafrizal

Selain pemaparan materi, masyarakat juga diberikan ruang untuk berdiskusi, serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status dan legalitas tanah yang dimiliki. Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi tanya jawab yang berlangsung selama kegiatan.

Baca Juga  Kepala dan Pejabat Pengawas Kantah Padang Pariaman Ikuti Rapat Tindaklanjut PDDM 2015-2024 Secara Daring

Melalui kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2026, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum atas tanah sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari para wali nagari beserta perangkatnya. Mereka menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program PTSL demi terciptanya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. (*)