HEADLINEPESISIR SELATAN

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Aktivitas Batubara di Pelabuhan Panasahan Jadi Sorotan

43
×

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Aktivitas Batubara di Pelabuhan Panasahan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Aktivitas penumpukan batubara (stockpile) di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan sejumlah organisasi lingkungan hidup. Mereka mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan yang diduga tidak dimiliki oleh PT Barakara Ranah Pesisir terkait aktivitas tersebut.

Sorotan itu datang dari koalisi organisasi lingkungan yang terdiri dari AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup), MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan), serta LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/3/2026), terlihat tumpukan batubara sudah berada di area sekitar Pelabuhan Panasahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional serta kelengkapan izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kuat dugaan, PT Barakara Ranah Pesisir merupakan pihak yang menjalin kontrak kerja sama dengan PT Atoz Nusantara Mining dalam kegiatan pertambangan batubara di wilayah Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga  Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 Tertinggi di Sumbar

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal, izin yang dimiliki oleh pelaku usaha diduga masih bersifat awal dan belum sepenuhnya lengkap.

Ia menyebut, koalisi organisasi lingkungan bersama awak media akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen perizinan, khususnya yang berkaitan dengan lokasi stockpile di Pelabuhan Panasahan serta izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk aktivitas pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan.

“Dari informasi awal yang kami himpun, pelaku usaha diduga baru memegang izin awal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara izin lingkungan yang bersifat teknis seperti UKL-UPL masih dalam tahap penilaian dan belum resmi diterbitkan,” ujar Soni kepada wartawan.

Ia menegaskan, apabila izin lingkungan tersebut belum sepenuhnya “clear and clean”, seharusnya aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan belum diperbolehkan melakukan kegiatan.

Baca Juga  Kapolres Pessel Beri Reward Personel Berprestasi, Tekankan Pelayanan Humanis dan Profesional

“Jika ternyata izin lingkungan belum clear and clean, seharusnya jangan dulu melakukan aktivitas usaha yang dapat berdampak terhadap lingkungan,” katanya.

Selain persoalan izin lingkungan, pihaknya juga menyoroti pentingnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), mengingat aktivitas pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, hingga lingkungan di sepanjang jalur distribusi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait status perizinan aktivitas tersebut. Namun, pihak-pihak yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.

Perkembangan lebih lanjut mengenai polemik aktivitas stockpile batubara di Pelabuhan Panasahan ini masih terus ditelusuri dan akan disampaikan dalam berita selanjutnya.