JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membahas pandangan fraksi terhadap rancangan regulasi tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah besar yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional, keagamaan, dan sosial kepada jutaan calon jemaah haji di Indonesia.
Menurutnya, dana haji yang bersumber dari setoran awal maupun pelunasan jemaah pada dasarnya merupakan dana umat yang harus dikelola secara hati-hati dan penuh tanggung jawab.
“Dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya merupakan dana umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda dalam penyampaian pandangan Fraksi NasDem di forum paripurna, Kamis (12/3/2026).
Politisi asal Sumatera Barat itu menekankan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola dana haji di Indonesia.
Lisda menilai prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa dana yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi para jemaah haji.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun seiring berjalannya waktu, dinamika penyelenggaraan ibadah haji terus berkembang. Akumulasi dana yang semakin besar, panjangnya masa tunggu keberangkatan jemaah, serta meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan menjadi tantangan baru yang memerlukan penyempurnaan regulasi.
“Perkembangan penyelenggaraan ibadah haji menuntut adanya sistem pengelolaan dana yang semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Karena itu, Fraksi NasDem menilai pembaruan regulasi melalui RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji di masa depan.
Menurut Lisda, RUU tersebut diharapkan mampu memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH sehingga pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional.
Selain itu, pengaturan terkait setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan keuangan berbasis hak jemaah dinilai sebagai upaya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
“Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi hak jemaah, baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera berangkat ke Tanah Suci,” katanya.
Lisda juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, pembentukan cadangan modal, serta diversifikasi investasi dalam pengelolaan dana haji. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dana yang dikelola tetap aman, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan beban bagi jemaah di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa orientasi pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata mengejar imbal hasil investasi.
“Menurut Fraksi NasDem, pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada imbal hasil investasi. Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ucapnya.
Mengakhiri pandangan fraksinya, Lisda menyampaikan bahwa setelah mempelajari secara mendalam materi RUU yang diajukan, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga regulasi ini nantinya mampu memperkuat tata kelola dana haji yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah,” tutur Lisda. (*)





