SUMBAR

PT Dempo Sumber Energi Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan PLTMH Pelangai

47
×

PT Dempo Sumber Energi Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan PLTMH Pelangai

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Sidang perdana gugatan perkara lingkungan hidup terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kamis (12/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Perkara dengan Nomor 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Dempo Sumber Energi sebagai pihak tergugat.
Namun dalam agenda sidang perdana itu, pihak tergugat PT Dempo Sumber Energi tidak hadir di persidangan. Sejumlah pihak yang turut digugat juga tidak tampak hadir, kecuali perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang, SH, MH dengan anggota hakim Vivi Hariani Damanik, SH dan Veronica Elisabeth, SH. Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Alharis Muslim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 1 April 2026 mendatang.

Ketua majelis hakim Abdi Dinata Sebayang menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak hadir pada sidang berikutnya tidak akan dipanggil kembali oleh pengadilan.

“Sidang kita tunda sampai tanggal 1 April 2026. Bagi pihak yang tidak hadir, kami tidak akan melakukan pemanggilan lagi,” ujar hakim ketua di ruang sidang.

Adapun pihak yang tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara ini antara lain Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan cq Bupati Pesisir Selatan, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, serta PT PLN (Persero).

Baca Juga  Kapusdal LH Sumatera Kunjungi PT Semen Padang, Dorong Kolaborasi Atasi Sampah Danau Singkarak

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, perkara ini menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat luas sehingga seharusnya mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang terlibat.

“Kami sangat menyayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini. Padahal persoalan yang kami angkat menyangkut keberlangsungan ekosistem sungai dan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitarnya,” kata Soni kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan AJPLH bukan bertujuan menghambat pembangunan energi terbarukan, melainkan memastikan proyek tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan.

“Sejak awal kami tegaskan, ini bukan penolakan terhadap energi terbarukan. Kami hanya meminta agar proyek PLTMH tersebut memenuhi standar lingkungan, terutama dengan membangun fishway atau tangga ikan agar jalur migrasi biota air tidak terputus,” jelasnya.

Soni juga menyoroti kondisi aliran sungai di hilir bendungan yang menurutnya mengalami penurunan debit air secara signifikan.

“Di lapangan, aliran sungai sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di hilir bendungan dilaporkan mengalami penurunan debit bahkan mengering. Ini tentu berdampak pada kehidupan biota air serta masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumbar

Sebelumnya, AJPLH resmi mendaftarkan gugatan legal standing di bidang lingkungan hidup terhadap PT Dempo Sumber Energi melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Painan pada 4 Maret 2026.

Gugatan tersebut mempersoalkan konstruksi bendungan PLTMH di Pelangai Gadang yang dinilai tidak dilengkapi tangga ikan (fishway), fasilitas yang berfungsi menjaga jalur migrasi alami ikan di sungai.

Menurut AJPLH, ketiadaan fishway berpotensi mengancam kelangsungan hidup ikan mungkuih, salah satu spesies lokal yang menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem sungai di wilayah tersebut.

Selain itu, pengalihan aliran air menuju turbin pembangkit listrik disebut menyebabkan penurunan debit air di badan sungai alami, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS).

AJPLH berharap proses persidangan ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap proyek-proyek energi di Sumatera Barat agar tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan energi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem sungai. Jika jalur migrasi ikan terputus dan sungai mengering, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Painan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang berperkara. (*)