AROSUKA, HARIANHALUAN.ID– Hanya beberapa hari berselang, Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Riko Juanda (38) yang diduga merupakan pengedar barang haram itu berhasil diciduk bersama 19 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga tersebut.
Saat diamankan, pria itu mengaku bernama Riko Juanda, warga Batu Aceh Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang ditempati pelaku. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menemukan satu kaca pirek yang diduga berisi sabu yang dibalut uang kertas Rp2.000, dua pack plastik klip bening, uang tunai Rp724.000, satu timbangan digital, serta satu rangkaian alat hisap sabu.
Petugas juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna merah hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi BA 4651 PM yang digunakan pelaku.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi, SH, MM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Nagari Saok Laweh. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Repaldi.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Pelaku juga mengakui kepemilikan barang diduga narkotika tersebut. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP.Repaldi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (*)





