DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan yang beraktivitas di wilayah Dharmasraya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti mekanisme pelaporan gratifikasi yang berlaku.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga diatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.
Aparatur pemerintah juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.
Pemerintah daerah turut mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. (*)





