PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Padang, Kamis (12/3). Kegiatan tersebut digelar di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kementerian Sosial, Kecamatan Pauh.
Sosialisasi perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya regulasi daerah yang mendukung penguatan koperasi dan UMKM.
“Koperasi dan UMKM adalah benteng ekonomi kita. Karena itu, perlu penguatan pemahaman masyarakat terkait apa saja yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019, termasuk soal kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat, serta program-program yang dapat diakses oleh koperasi dan pelaku UMKM,” ujar Iqra usai kegiatan sosialisasi.
Iqra mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan para pelaku usaha semakin memahami hak, perlindungan, serta berbagai peluang pemberdayaan yang telah diatur dalam perda yang telah ada. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat ia berharap koperasi dan UMKM di Sumatera Barat dapat lebih berkembang dan naik kelas.
Politisi muda Partai Golkar itu menjelaskan, beberapa poin penting yang menjadi dasar lahirnya perda ini adalah, untuk menumbuhkan dan memberikan perlindungan bagi koperasi, meningkatkan kemampuan serta daya saing koperasi, serta memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, perda ini juga bertujuan meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. Di sisi lain, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menumbuhkan koperasi.
Untuk sektor usaha kecil, Iqra menyebutkan dengan adanya Perda ini pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelaku usaha memperoleh akses permodalan dari perbankan, lembaga keuangan bukan bank, maupun dari dunia usaha.
Selain itu, pelaku usaha kecil juga dapat difasilitasi untuk mengakses dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Di sisi lain, lembaga penjaminan daerah dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman usaha kecil kepada lembaga keuangan.
“Sejumlah poin ini menjadi bagian penting yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi. Kita berharap perda ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengembangkan koperasi dan UMKM di daerah, sehingga ekonomi Sumatera Barat dapat terus tumbuh,” ujar anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) I Kota Padang tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UPTD PLUT KUMKM) Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nico Primadona yang hadir sebagai pemateri mengatakan, aspek pemberdayaan koperasi yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 meliputi manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, kemitraan, bahan baku, produksi dan pengolahan, permodalan, serta pemasaran.
“Sedangkan untuk usaha kecil, dukungan diberikan dalam bentuk pengembangan produksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, desain dan teknologi, hingga pemasaran,” ujar Nico. (*)





